NBTIMES, MALINAU – Tidak ada penghasilan tetap yang bisa diandalkan Jaharah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di usia 60 tahun, lansia penyandang disabilitas rungu yang akrab disapa Acil Ijah itu bertahan hidup dengan memanfaatkan sayuran yang tumbuh di sekitar rumahnya.
Jika ada sayuran yang bisa dipetik, Jaharah mengumpulkannya untuk dijual kepada warga sekitar. Hasil penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari.
Namun jika tidak ada yang membeli, sayuran tersebut menjadi bahan pangan untuk dikonsumsi sendiri.
Begitulah kehidupan Jaharah yang telah menetap lebih dari 40 tahun di Desa Tanjung Lapang, RT 14, Kecamatan Malinau Barat sebelum pindah dari desa asalnya di Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara.
Sebagai ibu tunggal, Jaharah tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap. Keterbatasan pendengaran yang dialaminya juga membuat aktivitas dan komunikasinya dengan orang lain tidak selalu mudah.
Di tengah kondisi tersebut, persoalan lain muncul dari data kesejahteraan sosial yang menjadi dasar akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Triwulan III 2026, profil kependudukan Jaharah tercatat aktif dan tervalidasi di Kementerian Sosial. Riwayat disabilitasnya juga tercatat.
Namun, hasil evaluasi data menempatkan Jaharah dalam Desil 5. Status tersebut berdampak terhadap aksesnya terhadap sejumlah program bantuan sosial yang penerimanya ditentukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam data desil.
Salah satunya bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat. Jaharah mengaku selama ini tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Ketika bantuan pangan dibagikan kepada warga di lingkungannya, Jaharah sempat kebingungan karena namanya tidak tercantum sebagai penerima.
Keterbatasan pendengaran membuat informasi yang diterimanya tidak selalu utuh. Ia hanya mengetahui bahwa namanya disebut tidak terdapat dalam data penerima yang berasal dari pemerintah pusat.
“Nda dapat. Katanya nama nda ada di Jakarta sana. Macam mana bisa ndak ada di Jakarta?” tuturnya sembari menunjukkan kartu identitas dari dompetnya, Selasa (22/9).
Tidak hanya bantuan pangan dari pemerintah pusat, nama Jaharah juga belum tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial lansia daerah.
Dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.9/K.239/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Lansia dan Anak Yatim Piatu Tahun 2026, namanya belum masuk dalam daftar penerima bantuan lansia di wilayah Malinau Barat.
Padahal, kondisi kehidupan Jaharah diketahui warga di lingkungannya, Ketua RT 14 Tanjung Lapang, Berahim, mengatakan pihaknya telah berupaya membantu mengawal administrasi Jaharah melalui pembaruan data secara berkala.
Usulan agar Jaharah dapat diakomodasi dalam program bantuan lansia daerah maupun bantuan reguler pemerintah pusat juga telah disampaikan.
Pengurus lingkungan membenarkan bahwa Jaharah selama ini belum menerima bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI. Pembaruan data terus dilakukan sembari menunggu proses validasi dan penyesuaian penerima manfaat.
Sementara proses administrasi berjalan, Jaharah tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa yang tersedia di sekitar rumah. Sayuran menjadi salah satu sumber penghidupan yang paling mudah dijangkau.
Tidak setiap hari hasil yang dipetik bisa dijual. Ketika ada warga yang membeli, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan. Ketika tidak ada yang membeli, sayuran tersebut dimasak untuk konsumsi sendiri.
Mia, salah seorang tetangga Jaharah, mengaku prihatin dengan kondisi lansia tersebut. Menurutnya, kehidupan Jaharah sehari-hari tidak menggambarkan seseorang yang memiliki kondisi ekonomi menengah sebagaimana tercermin dari status Desil 5.
“Iya, kasihan juga lihatnya. Beliau ini sudah tua, sama tidak bagus pendengarannya. Sehari-hari cuma berharap dari petik sayur di sekitar rumah lalu dijual buat makan. Sangat miris kalau data bilang beliau mampu sampai tidak berhak dapat bantuan sama sekali,” kata Mia.
Bagi warga sekitar, kondisi Jaharah terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari. Ia tinggal sendiri, tidak memiliki penghasilan tetap dan masih mengandalkan sayuran yang tumbuh di sekitar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Di sisi lain, status Desil 5 membuat aksesnya terhadap sejumlah program perlindungan sosial menjadi terbatas. Kondisi Jaharah menunjukkan bagaimana data kesejahteraan sosial dapat berpengaruh langsung terhadap akses masyarakat terhadap program bantuan.
Bagi Jaharah, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam sistem, tetapi berkaitan dengan bagaimana ia memenuhi kebutuhan makan setiap hari.
Hingga kini, Jaharah mengaku belum menerima bantuan tunai maupun bantuan pangan dari berbagai program jaringan pengaman sosial. Satu-satunya hak yang masih tercatat aktif dalam data pemerintah adalah kepesertaan jaminan kesehatan gratis.
Di rumah sederhananya di Tanjung Lapang, Jaharah masih menjalani hari dengan cara yang sama. Memetik sayuran ketika tersedia, menjualnya kepada warga jika ada yang membeli, dan menjadikannya makanan ketika tidak ada penghasilan lain. (Redaksi)